Jumat, 30 Maret 2018

KONSERVASI GEDUNG ARSIP NASIONAL


     Gedung Arsip Nasional tahun 2013

Nama Bangunan Baru: Gedung Arsip Nasional
Alamat                          Jalan Gajah Mada no. 111
Gaya arsitektur           : Nederlandse stijl

SEJARAH
Hingga tahun 1925, gedung ini dipakai departemen Pertambangan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Kemudian, tempat tersebut dijadikan Lands archief ("arsip negeri"), yang setelah Indonesia menjadi gedung arsip nasional. Tahun 1974, arsip nasional dipindahkan ke gedung baru di Jalan Ampera, Jakarta Selatan.
Setelah pemindahan selesai tahun 1979, gedung ini tidak digunakan sama sekali dan kondisinya semakin memburuk menjelang tahun 1990-an. Tahun sama, ada kabar angin bahwa gedung lama akan dibongkar keluarga mantan presiden Soeharto untuk membangun pertokoan, seperti pada tahun 1900. Gedung ini diselamatkan sekelompok usahawan Belanda yang mendirikan Stichting Cadeau Indonesia ("yayasan hadiah Indonesia") yang ingin memberikannya sebagai hadiah ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-50. Yayasan tersebut mengumpulkan dana untuk memugarnya dan menjadikannya sebuah museum.

  
  
Gedung Arsip Nasional tahun 2013

Pemugaran rampung awal tahun 1998. Tanggal 13 Mei terjadi kerusuhan di Jakarta. Bank yang letaknya di sebelah dibakar, dan Gedung Arsip memperbolehkan karyawan bank berlindung di dalamanya. Para perusuh mengejar mereka ke dalam, tetapi diusir para buruh yang masih ada di tempat dan tidak ingin hasil pekerjaan mereka dihancurkan.
konservasi gedung arsip yang dulunya adalah milik pejabat VOC, dianggap sebagai karya monumental. Dan dunia internasional, akhirnya mengakui upaya konservasi terhadap gedung itu. Ini terbukti setelah badan PBB UNESCO memberikan penghargaan atas jerih payah Han Awal dan timnya.
Gedung ini adalah bekas kediaman gubernur jenderal VOC Reinier de Klerk dan dibangun pada abad ke-18. Tahun 1900, ada rencana untuk membongkarnya dan membangun pertokoan di tempatnya. Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen ("perhimpunan Batavia untuk seni dan ilmu"), yang justru didirikan de Klerk, turun tangan untuk menyelamatkannya. Antara lain, Genootschap menghibahkan mebel yang masih terlihat di gedung itu.

Proses Konservasi
Arsitek Konservasi : Han Awal & Partners, Budi Lim Architect, & Cor Passchier.
        
Gedung Before gedung Landsarchief pada tahun 1920-an

                 
Gedung After gedung Landsarchief pada tahun 2013

Gedung Gajah Mada ini adalah tempat menyimpan arsip-arsip pada zaman Hindia Belanda. Tapi ketika itu tempat ini mempunyai permasalahan yaitu tempat bangunan gedung arsip ini lebih rendah dari jalan raya. Sehingga ketika hujan dan banjir tempat ini menjadi kurang representative sebagai gedung arsip. Oleh karena itu yayasan mempunyai ide untuk merenovasi gedung tersebut agar dapat berfungsi lebih baik.
Bangunan ini di sekarang di fungsikan sebagai pameran kearsipan Indonesia sebagai sarana pembelajaran dan pengetahuan masyarakat akan sejarah khususnya pada masalah kearsipan.
Desain yang di angkat pun masih menggunakan prinsip prinsip desain zaman Hindia Belanda seperti penggunaan jendela-jendela yang berjumlah banyak, penggunaan atap perisai dan lain-lain.                           

Selasa, 28 November 2017

Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan Daerah Pesisir "Rumah Bajo"

Sumber: https://iyakan.com/kegiatan-seru-wakatobi/4035

Suku Bajo/Bajau merupakan suku laut, yang menggantungkan hidupnya dari laut dan memiliki kehidupan yang tak pernah jauh dari laut. Banyak orang yang mengatakan bahwa Suku Bajo selalu identik dengan perahu, dan permukiman di atas air laut sebab dahulu mereka hanya tinggal diatas perahu dan berkelana/hidup berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lainnya (seanomedic). Lalu kebiasaan hidup berpindah kemudian tergantikan dengan budaya bermukim menetap dengan membangun rumah diatas laut dangkal.

Sebuah permukiman Suku Bajo yang masih tradisional terdapat di Desa Bangko, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Desa ini berada di sebelah barat Pulau Muna, yang secara administratif wilayahnya mencakup daratan dan lautan. Permukiman di Desa Bangko dibangun diatas laut, yang berjarak kurang lebih 600 meter dari mainland (pulau Muna), sehingga nampak seolah-olah sebagai permukiman terapung. Diantara banyaknya permukiman Suku Bajo di Sulawesi Tenggara, Desa Bangko merupakan salah satu desa Suku Bajo yang masih tetap mempertahankan tradisi bermukim diatas laut hingga saat ini, sementara permukiman Suku Bajo lainnya pada umumnya telah tinggal menetap di tepi pantai atau sudah membangun rumah diatas daratan.

Terciptanya bentuk arsitektur rumah Bajo dilatarbelakangi oleh suatu budaya, yaitu Budaya Appabolang. Dimana dalam budaya ini, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam pembuatan rumah Bajo.



• Ulu ( Kepala )
  Sebagai tempat yang teratas karena melambangkan kesucian.
• Watang ( Badan )
  Melambangkan suatu penghidupan sejati yang harus dilindungi.
• Aje ( Kaki )

Merupakan tempat kotor yang dipenuhi oleh roh jahat yang berfungsi untuk melindungi watang.


Budaya pada latar belakang berdirinya rumah Bajo tak hanya berhenti pada prinsip dan esensi dalam membangun rumah. Mereka mempunyai upacara Mapatettong Bola, upacara ini adalah suatu acara yang berarti mendirikan rumah. Sudah menjadi kepercayaan masyarakat Bajo dalam mendirikan rumah harus berhati-hati. Mereka meyakini adanya waktu dan hari baik untuk dapat membangun setiap elemen dari rumah Bajo.



Arah horizontal ditandai dengan Lego-Lego atau Paselo, yang berarti teras; Watangpola yang berarti badan rumah; dan Dapureng, yang berarti dapur. Badan rumah sebagai penghidupan sejati harus dilindungi dan ditempatkan di tengah. Pada badan rumah harus ada Pocci Bola, yang berarti pusar rumah, yang berfungsi sebagai tempat tempat berkumpul keluarga dan di setiap malam Jum’at diadakan upacara doa-doa dan pembakaran kemenyan agar keluarga terhindar dari malapetaka.



Suku Bajo percaya bahwa barat merupakan arah kiblat yang harus disucikan, tidak boleh ditempatkan sebagai area rumah yang jorok, seperti toilet. Serta penggunaan jumlah anak tangga yang harus selalu ganjil. Mereka percaya jika ini dilanggar, akan mendatangkan musibah ataupun menyurutkan masuknya rezeki ke dalam rumah.
  • Tiang
Bangunan ini didirikan dengan struktur utama, yaitu berupa kayu berjenis Posi-posi yang merupakan kayu lokal daerah tersebut dengan sistem sambungan berupa takikan kayu yang dipaku pada bagian bawah rumah dan ikatan tali enau pada bagian struktur atap.



  • Atap
Bentuk atap yang digunakan masih berupa atap pelana dengan struktur yang menggunakan sambungan ikat. Penutup atap menggunakan material rumbia
(atap nipah).



  • Dinding
Struktur dinding menggunakan batangan kayu nibong sebagai bahannya dan menggunakan sambungan ikat. Bahan dinding terus mengalami perubahan, dan sebagai alternatif bahan, digunakanlah papan kayu dengan menggunakan paku sebagai alat sambungannya.





Lantai

Lantai tidak memiliki pola khusus. Memiliki struktur yang terdiri atas batangan kayu utuh sebagai penyangga atau balok lantai. Papan kayu digunakan sebagai penutup bahan lantai. Sebelum papan digunakan sebagai penutup lantai, masyarakat Bajo menggunakan kayu nibong (sejenis pohon pinang) yang dibuat datar permukaannya. Dan barlah setelah itu mereka beralih menggunakan kayu posi-posi.


Rabu, 01 November 2017

Kritik Arsitektur Terhadap Bangunan “Museum Bank Indonesia”



Sejarah

Museum Bank Indonesia adalah sebuah museum di Jakarta, Indonesia yang terletak di Jl. Pintu Besar Utara No.3, Jakarta Barat (depan stasiun Beos Kota), dengan menempati area bekas gedung Bank Indonesia Kota yang merupakan cagar budaya peninggalan De Javasche Bank yang beraliran neo-klasikal, dipadu dengan pengaruh lokal, dan dibangun pertama kali pada tahun 1828.

Awal mulanya bangunan objek wisata Museum Bank Indonesia adalah sebuah rumah sakit umum yang bernama Binnen Hospitaal, hingga pada sekitar tahun 1828, bangunan tersebut di ubah fungsinya menjadi tempat penyimpanan uang atau Bank dengan nama De Javashe Bank. Selama satu abad berlangsung, tepatnya pada tahun 1953 setelah 9 tahun kemerdekaan republic Indonesia, bangunan DJB di tetapkan sebagai Bank Sentral Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Bank Indonesia.

Selang 9 tahun kemudian yaitu pada tahun 1962, pemerintah Indonesia kemudian memindahkan Bank Indonesia tersebut ke lokasi baru dan lebih strategis, sehingga tempat BI yang dahulu mejadi kosong tanpa di gunakan untuk keperluaan yang penting.

Museum ini menyajikan informasi peran Bank Indonesia dalam perjalanan sejarah bangsa yang dimulai sejak sebelum kedatangan bangsa barat di Nusantara hingga terbentuknya Bank Indonesia pada tahun 1953 dan kebijakan-kebijakan Bank Indonesia, meliputi pula latar belakang dan dampak kebijakan Bank Indonesia bagi masyarakat sampai dengan tahun 2005. Penyajiannya dikemas sedemikian rupa dengan memanfaatkan teknologi modern dan multi media, seperti display elektronik, panel statik, televisi plasma, dan diorama sehingga menciptakan kenyamanan pengunjung dalam menikmati Museum Bank Indonesia. Selain itu terdapat pula fakta dan koleksi benda bersejarah pada masa sebelum terbentuknya Bank Indonesia, seperti pada masa kerajaan-kerajaan Nusantara, antara lain berupa koleksi uang numismatik yang ditampilkan juga secara menarik.

Peresmian Museum Bank Indonesia dilakukan melalui dua tahap, yaitu peresmian tahap I dan mulai dibuka untuk masyarakat (soft opening) pada tanggal 15 Desember 2006 oleh Gubernur Bank Indonesia saat itu, Burhanuddin Abdullah, dan peresmian tahap II (grand opening) oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 Juli 2009.


Tujuan Pendirian Museum Bank Indonesia
Guna menunjang pengembangan kawasan kota lama sebagai tujuan wisata di DKI Jakarta, maka sangat tepat apabila gedung BI Kota yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh pemerintah, dimanfaatkan menjadi Museum Bank Indonesia. Keberadaan museum ini nantinya diharapkan dapat seiring dan sejalan dalam mendorong perkembangan sektor pariwisata bersama museum-museum lain yang saat ini sudah ada di sekitarnya, seperti Museum Fatahillah, Museum Wayang, Museum Keramik, dan Museum Bahari di daerah Pasar Ikan. BI mengharapkan bahwa keberadaan Museum Bank Indonesia akan berarti terwujudnya suatu museum bank sentral di Indonesia, yang mempunyai misi untuk mencari, mengumpulkan, menyimpan, dan merawat benda-benda maupun dokumen bersejarah yang saat ini dimiliki, sehingga menjadi suatu sosok yang mempunyai nilai dan arti penting bagi masyarakat. Hal ini hanya akan dapat terwujud apabila kita dapat menyajikan semuanya dalam bentuk yang mampu memberikan informasi yang lengkap dan runtut, sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Museum BI juga diharapkan dapat menjadi wahana pendidikan dan penelitian bagi masyarakat Indonesia maupun internasional tentang fungsi dan tugas BI, di samping merupakan wahana komunikasi kebijakan dan rekreasi yang bersifat edukatif. Dengan pencapaian tujuan-tujuan tadi, diharapkan Museum BI dapat meningkatkan corporate image . Sepenuhnya disadari bahwa rencana pembangunan museum ini bukanlah suatu gagasan yang sederhana, melainkan suatu gagasan yang bersasaran ganda. Dengan segala keterbatasan dan kendala yang ada, proses perwujudan Museum Bank Indonesia jelas membutuhkan keuletan dan ketelitian. Mengingat keterbatasan kemampuan dan pengetahuan BI mengenai permuseuman, maka kerjasama dengan para ahli dari berbagai bidang diperlukan untuk bersama-sama mewujudkan gagasan ini secara menyeluruh dari tahapan konsep sampai dengan pelaksanaan fisik nantinya.

Museum BI juga disajikan dalam website Bank Indonesia, sehingga memudahkan publik dimanapun berada untuk melakukan virtual tour dan mempelajari informasi yang disajikan di setiap ruangan Museum BI.


DAFTAR PUSTAKA


Jumat, 07 Oktober 2016

UUD HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :

1. Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan ( 13 pasal )
4. Pemukiman ( 11 pasal )
5. Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6 pasal )
7. Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari rumah
2. Fungsi dari Perumahan
3. Apa itu Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan lingkungan pemukiman
5. Prasarana lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas umum
8. Kawasan siap bangun
9. Lingkungan siap bangun
10. Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi tanah permukiman

Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Tujuan penataan perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur
• Memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
• hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
• kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
• Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
• Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
• tujuan pembangunan permukiman
• Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
• Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
• kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan - kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
• hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

Bab 6 Pembinaan, isi bab ini antara lain :
• bentuk pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.

Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun karena kelalaian.
• dan hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.

Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
• Penerapan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut dicabut.

Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
• Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.

Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
• Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,

• Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.

Sumber:
http://tyas-ars09.blogspot.co.id/2011/11/hukum-pranata-pembangunan.html?m=1

Kamis, 29 September 2016

HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN


  • PENGERTIAN HUKUM MENURUT KBBI
               Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antarmasyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.Secara umum, rumusan pengertian hukumsetidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:


Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pulanorma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

  • PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI
                 1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.


2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.

6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7. Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.

8. S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

9. J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.

10. Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.

11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum tersebut.

12. Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat.

13. Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup bermasyarakat.

14. Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.

15. Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

16. M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda, kurungan, penjara atau sanksi lainnya.

17. Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

18. Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

19. Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat. Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.

20. Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.

  • PENGERTIAN PRANATA DALAM PEMBANGUNAN
                Pranata adalah system tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan penigkatan kesejahteraan hidup.

Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem (SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas (kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).

Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan keindahan.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau menjadi berlebihan.

Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus masing-masing.

Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya.

Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau menurunkan kualitas hasil.

Buku ini akan menuntun mahasiswa untuk memahami wacana ke-pranata-an bidang arsitektur secara sistemik, yang disusun menjadi 4 bagian besar.

Pertama, adalah penjelasan kepranataan pembangunan dalam bidang arsitektur sebagai suatu sistem, dan permasalahan pembangunan yang terjadi di bidang arsitektur (disiapkan oleh Ir. Budi Sudarwanto, MSi).

Kedua, adalah penjelasan aktor-aktor terkait dengan penyelenggaraan pembangunan, adalah owner (pemilik), konsultan (pengawas, perencana, dan manajemen konstruksi), dan kontraktor (pelaksana konstruksi/pemborong) dengan mengetahui fungsi, tugas, dan produk jasa yang dihasilkan dari masing-masing aktor melalui pemahaman teori organisasi (dipersiapkan oleh Ir. Satrio Nugroho, MSi, Ir. Sri Hartuti Wahyuningrum, Ir. Danoe Iswanto, MT, dan Ir. Budi Sudarwanto, MSi)

Ketiga, adalah penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme proses pembangunan yang terjadi, antara lain : proses perijinan, proses lelang, kontrak, etika profesi arsitek, dan aspek K3 (keselamatan, keamanan, dan ketertiban) (disiapkan oleh Ir. Danoe Iswanto, MT dan Ir. Budi Sudarwanto, MSi).

Keempat, adalah penjelasan beberapa sistem ke-pranata-an dalam bidang arsitektur, namun lingkup pengkajian lebih luas dan penekanan pada wacana pengetahuan, yaitu di bidang pembangunan perumahan dan permukiman (disiapkan oleh Ir. Hendro Trilistyo, MT), dan bidang pembangunan perkotaan (disiapkan oleh Ir. Eddy Darmawan, MEng).

Dengan telah mengetahui pokok-pokok penjelasan dalam sistem kepranataan pembangunan bidang arsitektur, mahasiswa harus dapat menjelaskan kembali fenomena yang ada, sistem yang terbentuk, dan uraian atas fungsi, peran, dan produk pihak-pihak terlibat, serta pengetahuan yang terkait dengan proses tersebut dalam satu penyusunan tugas dan evaluasi tertulis.

  •    PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
                   Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang, kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :

1. Manusia 
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.              

Jumat, 22 Januari 2016

ARSITEKTUR BIOKLIMATIK

Apa itu bioklimatik ? Arsitektur bioklimatik adalah suatu pendekatan yang mengarahkan arsitek untuk mendapatkan penyelesaian desain dengan memperhatikan hubungan antara bentuk arsitektur dengan lingkungannya dalam kaitanyan iklim daerah tersebut. Tujuan dari arsitektur bioklimatik adalah untuk menciptakan suatu lingkungan dan bangunan yang dirancang untuk sepenuhnya menutupi kebutuhan energi mereka tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan. Suatu pendekatan bioklimtaik akan mengurangi ketergantungan karya arsitektur terhadap sumber – sumber energi yang tidak dapat diperbarui. Arsitektur bioklimatik lebih berfokus pada iklim ( atau penghematan terhadap iklim ) sebagai konteks pembakit tenaga utama, dan dengan tidak membahayakan lingkungan sekitar menggunakan energy minimal sebagai targetnya sendiri.



Inti dan Tujuan dari Arsitektur Bioklimatik, yaitu:
  • Rancangan Bioklimatik merupakan rancangan didasarkan pada respon terhadap siklus dan iklim setempat. 
  • Perancangan dengan menggunakan konteks bioklimatik mempunyai ketergantungan terhadap kondisi unik dari alam sekitarnya. Dengan memahami karakteristik alam lingkungannya, hasil rancangan merupakan sistem yang dipersiapkan untuk beradaptasi secara maksimal terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam alam lingkungannya. 
  • Kondisi-kondisi spesifik dari iklim lingkungannya akan menggambarkan faktor-faktor kritis yang harus ditangani dalam rancangan bangunan tersebut. 
  • Tempat hunian mempunyai tingkat kebutuhan terhadap kenyamanan yang cukup tinggi. Terutama dalam kenyamanan fisik.
Contoh penerapan arsitektur bioklimatik : Salah satu aplikasi bangunan yang diharapkan sesuai dengan lingkungan dengan iklim tropis adalah Menara Mesiniaga Malaysia.

Menara Mesiniaga dengan konsep arsitektur bioklimatik
Bangunan ini memanfaatkan energi matahari sehingga hemat pada beberapa komponen bangunan. Iklim tropis memiliki cahaya matahari yang menerangi sepanjang 12 jam. Bangunan ini menggunakan beberapa teknik untuk mengatur seberapa banyak pancahayaan yang masuk dengan penggunaaan sun shading.

Selain itu, diterapkan juga pengolahan landscape berupa taman berbentuk spiral yang melilit dari bawah sampai atas bangunan. Landscape vertikal ini berfungsi sebagai pendingin evaporatif supaya terjadi kenyamanan termal (lingkungan di sekitar bangunan menjadi tidak terlalu panas).


Pengaplikasian vegetasi pada strategi landscape ini selain menyediakan pembayangan terhadap area-area bagian dalam dan dinding bagian diluar, juga akan meminimalkan pemantulan panas dan sinar matahari. Hal ini dapat meningkatkan iklim mikro pada bangunan dan dapat menyerap polusi karbondioksida dan monoksida pada bangunan.

ARSITEKTUR BIOLOGIS

Dalam dunia arsitektur dikenal dengan arsitektur biologis, yaitu suatu ilmu yang menjadi penghubung antara manusia dengan lingkungan secara keseluruhan. Arsitektur biologis juga juga mempelajari pengetahuan tentang hubungan integral antara manusia dan lingkungan hidup, dan merupakan arsitektur kemanusiaan yang memperhatikan kesehatan. Istilah arsitektur biologis diperkenalkan oleh beberapa ahli bangunan, antara lain Prof.Mag.arch, Peter Schmid, Rudolf Doernach dan Ir. Heinz Frick.

Arsitektur biologis sudah ada dan di terapkan oleh nenek moyang kita sendiri sejak ribuan tahun yang lalu. Arsitektyr biologis diterapkan oleh mereka dengan membangun rumah adat ( tradisional ) yang menggunakan bahan-bahan yang diambil dari alam sehingga tidak mencemari lingkungan dan mempertimbangkan rancangan bangunan yang dapat tahan dengan segala macam ancaman alam, seperti hewan buas dan bencana seperti banjir, longsor,gempa, dan lain-lain.

Di jaman sekarang kita tidak memungkinkan lagi untuk membuat rumah seperti rumah adat. Tetapi kita bisa menerapkan arsitektur biologis dengan cara membuat rumah yang efsien dalam pengguanaan energy dan kembali memanfaatakn bahan alam atau suatu teknologi yang tidak merusak lingkungan tanpa mengurangi kenyamanan rumah itu sendiri.

Contoh penerapanya adalah Green Architecture atau sering disebut sebagai Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, ternasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan. Arsitektur hijau merupakan langkah untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi dengan cara meminimalkan perusakan alam dan lingkungan di mana mereka tinggal. Pembangunan Berkelanjutan (sustaineble development) dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini tanpa mengorbankan potensi generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

Keberlanjutan terkait dengan aspek lingkungan alami dan buatan, penggunaan energi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelembagaan. Penerapan arsitektur hijau akan memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasui arsitektur hijau akan menciptakan suatu bentuk arsitektur yang berkelanjutan.

Untuk pemahaman dasar arsitektur hijau yang berkelanjutan, meliputi di antaranya lansekap, interior, dan segi arsitekturnya menjadi satu kesatuan. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa juga diterapkan di sekitar lingkungan kita.



SUMBER :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhP5m6hr0KcjV1jgENuoysp6q7tFqUcRVGFn5918MMlKfpgQiVjYMljVJqp5MUYJuqJfECnFq1DXH77tmpY-VswflTlmuovz8cKJlcuRy_SZ4vEzewOwAzZw_4wrtZ8alPdWycGxaTXLWQA/s1600/p00s1b0v.jpg