- PENGERTIAN HUKUM MENURUT KBBI
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antarmasyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli
mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang
mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada
satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang
dapat diterima oleh semua pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat
diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya
permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi
mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum?
Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka
yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman
awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa
itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum
itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum
yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih
lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum.Secara
umum, rumusan pengertian hukumsetidaknya mengandung beberapa unsur sebagai
berikut:
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam
masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku
manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.Peraturan hukum
ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum
tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang
memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi
masyarakat luas.Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat
bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula
mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun
dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pulanorma
hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.Hukum memliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
- PENGERTIAN HUKUM MENURUT BEBERAPA AHLI
1. Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan
yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan
masyarakat.
2. Immanuel Kant; Hukum adalah segala keseluruhan
syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
3. Achmad Ali; Hukum merupakan seperangkat norma mengenai
apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah,
baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum adalah keseluruhan
kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan
bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan
proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam
masyarakat.
5. Borst; Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi
perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa
dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.
6. Mr. E.M. Meyers; Menurutnya hukum ialah aturan-aturan
yang didalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan. Hukum ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman
bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan
keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat suatu negara.
8. S.M. Amin; Hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi. Tujuannya ialah mengadakan ketertiban dalam
pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan
terjaga dan terpelihara.
9. J.C.T. Simorangkir; Hukum merupakan segala peraturan yang
sifatnya memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
10. Drs. E. Utrecht, S.H.; Menyatakan bahwa hukum adalah
suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan,
yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh
setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu
bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
11. Leon Duguit; Mengungkapkan bahwa hukum ialah seperangkat
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan tersebut harus
diindahkan oleh setiap masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
apabila dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan
pelanggaran hukum tersebut.
12. Sunaryati Hatono; Menurutnya hukum tidak menyangkut
kehidupan pribadi seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi jika menyangkut dan
mengatur berbagai kegiatan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya,
dengan kata lain hukum ialah mengatur berbagai kegiatan manusia di dalam
kehidupan bermasyarakat.
13. Ridwan Halim; Hukum ialah segala peraturan tertulis
ataupun tidak tertulis, yang pada intinya segala peraturan tersebut berlaku dan
diakui sebagai peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat.
14. Soerso; Hukum adalah sebuah himpunan peraturan yang
dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata tertib
kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri perintah dan larangan yang sifatnya
memaksa dengan menjatuhkan sanksi-sanksi hukuman bagi pelanggarnya.
15. Tullius Cicerco; Hukum ialah akal tertinggi yang
ditanamkan oleh alam pada diri setiap manusia untuk menetapkan segala sesuatu
yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
16. M.H. Tirtaatmidjaja; Hukum adalah keseluruhan aturan
atau norma yang harus diikuti dalam berbagai tindakan dan tingkah laku dalam
pergaulan hidup. Bagi yang melanggar hukum akan dikenai sanksi, denda,
kurungan, penjara atau sanksi lainnya.
17. Abdulkadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan
baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
18. Abdul Wahab Khalaf; Menyatakan bahwa hukum merupakan
tuntutan Allah berkaitan dengan perbuatan orang yang telah dewasa menyangkut
perintah, larangan dan kebolehannya untuk melaksanakan atau meninggalkannya.
19. Aristoteles; Mengatakan bahwa hukum hanyalah sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat.
Dimana undang-undanglah yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
menghukum orang-orang yang bersalah atau para pelanggar hukum.
20. Karl Max; Hukum merupakan suatu cerminan dari hubungan
hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu.
- PENGERTIAN PRANATA DALAM PEMBANGUNAN
Pranata adalah system tingkah laku sosial yang bersifat
resmi serta adat-istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan penigkatan kesejahteraan hidup.
Jadi dapat diartikan bahwa hukum pranata pembangunan adalah
suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu system tingkah laku
sosial yang bersifat resmi yang dimiliki oleh kelompok ataupun individu dalam
kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama.
Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan
system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang
berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus
masing-masing.
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup
manusia, maka ada cara teknik dan tahapan metoda untuk berproduksi dalam
penciptaan ruang. Misalnya secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ yaitu
sebagai ruang untuk istirahat, sampai dengan ‘ruang kota’ sebagai ruang untuk
melakukan aktifitas sosial, ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki
peran yang berbeda menurut tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti
ruang makan, ruang kerja, ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang
memiliki pola susunan yang beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan
menyebar. Estetika adalah pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa
nyaman, rasa aman, dan keindahan.
Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah
manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem
yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang
rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara
pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan (GROWTH), perubahan
strukutr (STRUCTURAL CHANGE), ketergantungan (DEPENDENCY), pendekatan sistem
(SYSTEM APPROACH), dan penguasaan teknologi (TECHNOLOGY).
Arsitektur adalah ilmu pengetahuan yang membahas tentang
keterkaitan antara manusia dengan lingkungan binaan-nya, dan ruang adalah wujud
manifestasi dari manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada tiga aspek penting
dalam arsitektur, yaitu : firmitas (kekuatan atau konstruksi), utilitas
(kegunaan atau fungsi), dan venustas (keindahan atau estetika).
Didalam proses membentuk ruang dari akibat kebutuhan hidup
manusia, maka ada cara (teknik) dan tahapan (metoda) untuk berproduksi dalam
penciptaan ruang. Secara hirarki dapat disebutkan ‘ruang tidur’ ruang untuk
istirahat sampai dengan ‘ruang kota’ ruang untuk melakukan aktifitas sosial,
ekonomi, dan budaya. Secara fungsi ruang memiliki peran yang berbeda menurut
tingkat kebutuhan hidup manusia itu sendiri, seperti ruang makan, ruang kerja,
ruang baca, dan seterusnya. Secara structural ruang memiliki pola susunan yang
beragam, ada yang liniear, radial, mengelompok, dan menyebar. Estetika adalah
pertimbangan penciptaan ruang yang mewujudkan rasa nyaman, rasa aman, dan
keindahan.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
permasalahan dalam pembangunan menjadi semakin kompleks. Artinya ruang yang
dibangun oleh manusia juga mengalami banyak masalah. Salah satu masalah adalah
persoalan mekanisme/ikatan/pranata yang menjembatani antara fungsi satu dengan
fungsi lainnya. Masalah ke-pranata-an ini menjadi penting karena beberapa hal
akan menyebabkan turunnya kualitas fisik, turunnya kualitas estetika, dan
turunnya kuantitas ruang dan materinya, atau bahkan dalam satu bangunan akan
terjadi penurunan kuantitas dan kualitas bangunan tetapi biaya tetap atau
menjadi berlebihan.
Pranata dalam pengertian umum adalah interaksi antar
individu/kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup,
dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar aktor pelaku pembangunan untuk
menghasilkan fisik ruang yang berkualitas. Pranata di bidang arsitektur dapat
dikaji melalui pendekatan sistem, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak
dengan fungsi berbeda dan menciptakan anomaly yang berbeda sesuai kasus
masing-masing.
Dalam penciptaan ruang (bangunan) dalam dunia profesi
arsitek ada beberapa aktor yang terlibat dan berinteraksi, adalah pemilik
(owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung
lainnya.
Keterkaitan antar aktor dalam proses kegiatan pelaksanaan
pembangunan mengalami pasang surut persoalan, baik yang disebabkan oleh
internal didalamnya dan atau eksternal dari luar dari ketiga fungsi tersebut. Gejala
pasang surut dan aspek penyebabnya tersebut mengakibatkan rentannya hubungan
sehingga mudah terjadi perselisihan, yang akibatnya merugikan dan/atau
menurunkan kualitas hasil.
Buku ini akan menuntun mahasiswa untuk memahami wacana
ke-pranata-an bidang arsitektur secara sistemik, yang disusun menjadi 4 bagian
besar.
Pertama, adalah penjelasan kepranataan pembangunan dalam
bidang arsitektur sebagai suatu sistem, dan permasalahan pembangunan yang
terjadi di bidang arsitektur (disiapkan oleh Ir. Budi Sudarwanto, MSi).
Kedua, adalah penjelasan aktor-aktor terkait dengan
penyelenggaraan pembangunan, adalah owner (pemilik), konsultan (pengawas,
perencana, dan manajemen konstruksi), dan kontraktor (pelaksana
konstruksi/pemborong) dengan mengetahui fungsi, tugas, dan produk jasa yang
dihasilkan dari masing-masing aktor melalui pemahaman teori organisasi
(dipersiapkan oleh Ir. Satrio Nugroho, MSi, Ir. Sri Hartuti Wahyuningrum, Ir.
Danoe Iswanto, MT, dan Ir. Budi Sudarwanto, MSi)
Ketiga, adalah penjelasan hal-hal yang berkaitan dengan
mekanisme proses pembangunan yang terjadi, antara lain : proses perijinan,
proses lelang, kontrak, etika profesi arsitek, dan aspek K3 (keselamatan,
keamanan, dan ketertiban) (disiapkan oleh Ir. Danoe Iswanto, MT dan Ir. Budi
Sudarwanto, MSi).
Keempat, adalah penjelasan beberapa sistem ke-pranata-an
dalam bidang arsitektur, namun lingkup pengkajian lebih luas dan penekanan pada
wacana pengetahuan, yaitu di bidang pembangunan perumahan dan permukiman
(disiapkan oleh Ir. Hendro Trilistyo, MT), dan bidang pembangunan perkotaan
(disiapkan oleh Ir. Eddy Darmawan, MEng).
Dengan telah mengetahui pokok-pokok penjelasan dalam sistem
kepranataan pembangunan bidang arsitektur, mahasiswa harus dapat menjelaskan
kembali fenomena yang ada, sistem yang terbentuk, dan uraian atas fungsi,
peran, dan produk pihak-pihak terlibat, serta pengetahuan yang terkait dengan
proses tersebut dalam satu penyusunan tugas dan evaluasi tertulis.
- PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
Hukum pranata pembangunan “ suatu peraturan interaksi pelaku
pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih
berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan
pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi
pengguna dan pemerintah daerah.Di karenakan kurangnya lahan terbuka untuk
penghijauan dan resapan air hujan untuk cadangan air tanah dalam suatu
kawasan/daerah. Pelaku pembangunan ini meliputi Arsitektur, pengembang,
kontraktor, dinas tata kota dan badan hukum. Hukum pranata pembangunan memiliki
empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah
manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan
pengembangan pembangunan.
2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan.
Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses
pembangunan.
3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan
dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat
pembangunan suatu daerah.
4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses
pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar